“Cukuplah Allah SWT sebagai saksi,” dan “Cukuplah Allah SWT sebagai penjamin,”
Pada zaman dahulu, sebelum era keislaman, hidup seorang pemuda dari kalangan Bani Israil yang memiliki pribadi luhur. Ia sangat jujur dan tak pernah ingkar janji. Suatu hari si pemuda sangat membutuhkan uang untuk keperluannya. Ia pun meminjam sejumlah uang kepada seseorang yang ia kenal. Namun, saat itu tak ada saksi dalam interaksi utang piutang tersebut. “Datangkan ke sini para saksi yang akan mempersaksikan,” ujar si peminjam uang. “Cukuplah Allah SWT sebagai saksi,” kata si pemuda. “Kalau begitu, datangkan kepadaku seorang penjamin,” pinta si peminjam lagi. Namun, si pemuda tak memiliki seseorang untuk menjadi saksi apalagi penjamin. Ia hanya bisa berucap, “Cukuplah Allah SWT sebagai penjamin,” kata si pemuda. Akan tetapi, baginya menyebut asma Allah SWT dalam ikatan perjanjian maka menjadikannya sangat kuat. Jika dilanggar, ia amat takut Allah SWT murka. Tekad si pemuda pun dipercaya si peminjam. “Kau benar,” katanya. Ia pun kemudian memberi pinjaman 1.000 dinar kepada sang pemud