Asas Sunrise dan Sunset
I . Asas Sunrise Penetapan tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHP menjelaskan : Pasal 1 Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Hal ini pada dasarnya merupakan perwujudan dari asas sunrise dalam sistem peradilan pidana dimana artinya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum untuk secepatnya diadili. Landasan filosofis dari prinsip ini adalah agar pelaku tidak lepas begitu saja dari jerat hukum. Sebagai penyeimbang asas sunrise, dalam sistem peradilan pidana dikenal juga dengan asas sunset. II. Asas Sunset, Asas ini menjelaskan apabila seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup, maka perkara tersebut segera dihentikan.