Posts

Showing posts from 2021

Actus Reus dan Mens Rea

Image
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi 2 unsur, yaitu : 1.      unsur  actus reus  ( physical element ), dan; 2.      unsur  mens rea  ( mental element ). Unsur  actus reus  adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur  mens rea  adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan (Zainal Abidin Farid, 1995:35).   Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai  actus reus , sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut  mens rea . Jadi  actus reus  adalah merupakan elemen luar ( external element ), sedangkan  mens rea  adalah unsur kesalahan ( fault element ) atau unsur mental ( mental element ).   Seseorang dipidana tidak cukup karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum sehingga meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan &a