Posts

Showing posts from April 21, 2020

Investigasi Dasar (Basic Investigation)

Pengertian Investigasi Investigasi adalah upaya penelitian, penyidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan & pengumpulan data, informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan kebenaran suatu peristiwa & atau kesalahan dari sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan & susunan kejadian. Tahapan Investigasi Secara Umum Tahap Investigasi sebagai berikut :   1. Petunjuk awal   Yaitu adanya informasi awal dari siapapun yang memberikan keterangan tentang adanya indikasi peristiwa penyelewengan atau perbuatan pelanggaran hukum.   2. Investigasi awal   Yaitu upaya pengecekan terhadap petunjuk atau informasi awal yang telah diperoleh untuk mengetahui apakah telah terjadi suatu peristiwa penyelewengan atau tidak.   3. Menyusun Hipotesa yaitu menyusun hipotesa berdasarkan investigasi pendahuluan dalam bentuk sbb : a.  Profil & modus operasi yang menjelaskan 5W + 1 H (who, what, where, when, why and how

PPh Badan

Image
Pajak Badan adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh WP Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya. Untuk menghitung PPh Badan Usaha, kamu paling tidak harus memahami tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena perhitungan pajak dan ketepatan membayar pajak merupakan salah satu hal yang berpengaruh dalam perusahaan. Untuk perusahaan yang rajin membayar pajak, berarti memiliki kredibilitas yang baik. Hal ini akan memudahkan perusahaan lain untuk bekerja sama. Mekanisme Penghitungan Pajak Badan a. Penghasilan Kena Pajak Sebelum kamu melakukan perhitungan PPh Badan Usaha, kamu harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan. Bagaimana caranya? Disini kamu bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensa

PPh 21

Pajak Penghasilan Ps 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sbb: 1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain: Pegawai tetap Penerima pensiun berkala Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000 Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan. 2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulat