PPh Badan
Pajak Badan adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu
perusahaan di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh WP Badan,
baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk
misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.
Untuk menghitung PPh Badan Usaha, kamu paling tidak harus memahami tarif pajak yang ditetapkan oleh
pemerintah. Karena perhitungan pajak dan ketepatan membayar pajak
merupakan salah satu hal yang berpengaruh dalam perusahaan. Untuk
perusahaan yang rajin membayar pajak, berarti memiliki kredibilitas yang
baik. Hal ini akan memudahkan perusahaan lain untuk bekerja sama.
Mekanisme Penghitungan Pajak Badan
a. Penghasilan Kena Pajak
Sebelum kamu melakukan perhitungan PPh Badan Usaha, kamu harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak
badan. Bagaimana caranya? Disini kamu bisa mengurangi penghasilan neto fiskal
dengan kompensasi kerugian fiskal. Di mana penghasilan neto fiskal
merupakan penghasilan neto yang diterima oleh WP dalam negeri,
baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian
fiskal (koreksi fiskal) berdasarkan ketentuan perpajakan. Sedangkan kompensasi neto
fiskal adalah kerugian yang dialami Badan Usaha. Apabila menggunakan
pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama 5 tahun secara
berturut-turut.
b. Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal ini, kamu dapat mengalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak
yang dikenakan kepada Badan Usaha adalah sebesar 25%. Besar tarif ini berlaku sejak
tahun pajak 2010. Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak
badan dalam negeri dengan ketentuan sbb :
- Berbentuk perseroan terbuka.
- Memiliki sedikitnya sebesar 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor & diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
- Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh Badan Usaha adalah sbb :
Perusahaan MRAS memiliki jumlah PKP
senilai Rp.2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan
adalah :
25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.
Dan perlu kamu ketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak
Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Ketentuan Lain Tentang PPh Badan
Selain mekanisme di atas. ada juga hal lain yang harus Anda pahami,
yaitu peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan.
Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang
pribadi maupun badan. Jika wajib pajak memilih untuk tidak melakukan
pembukuan, PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto. Sebaliknya, jika wajib pajak melakukan pembukuan yang benar,
penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di
pembukuan.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat Anda lihat
pada pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Berdasarkan ketentuan
perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi
dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:
a. Peredaran Bruto hingga Rp50 Miliar
Penghasilan Kotor (Bruto) (Rp) | Tarif Pajak |
Kurang dari Rp4,8 Miliar | 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak |
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar | [(50%x25%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas |
b. Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar
PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif. Jadi dapat disimpulkan bahwa besar PPh badan tetap adalah 25% x penghasilan kena pajak.
Penghasilan Kotor (Bruto)
|
Tarif Pajak
|
Kurang dari Rp4.8 Miliar
|
1% x Penghasilan Kotor
(Peredaran Bruto)
|
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
|
{0.25 – (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
|
Lebih dari Rp50 Miliar
|
25% x PKP
|
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Usaha
Pada tahun 2018, PT MRAS memperoleh penghasilan kotor sebesar
Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT MRAS adalah:
Pajak yang harus dibayar adalah
50% x 25% x Rp5 Miliar = Rp625 juta.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2017, PT MRAS telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar
Rp100 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp200 juta. Maka, pajak
penghasilan terutang PT Maju Bersama adalah
Rp625 juta – Rp100 juta – Rp200 juta = Rp325 juta.
Rp325 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT MRAS ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2018.
Inilah sisa pajak yang dibayar PT MRAS ke Kas Negara atas
pajak penghasilan badan usaha di tahun 2018. Pajak ini bisa dicicil
dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat. Dalam bentuk
tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT.
Maju Bersama.
No | Keterangan | Jumlah |
1 | Penghasilan Kotor | 2.000.000.000 |
2 | Kredit Pajak PPh 21 | 100.000.000 |
3 | Kredit Pajak PPh 23 | 200.000.000 |
4 | Pajak Penghasilan Badan (50% x 25% Rp2 Miliar) | 625.000.000 |
5 | Pajak Penghasilan Terutang ((4)-(2)-(3)) | 325.000.000 |
Contoh penghitungan pajak penghasilan perusahaan di atas merupakan
ilustrasi perhitungan pajak yang sudah disederhanakan. Pada
kenyataannya, proses penghitungan pajak penghasilan dalam perusahaan
tidak selalu sesederhana itu & memerlukan laporan dari berbagai akun
keuangan. Akun keuangan yang sebelumnya telah dibukukan & dikumpulkan
dalam laporan keuangan akan membantu mempermudah proses perhitungan
pajak Badan Usaha kamu. Oleh karena itu, akuntansi merupakan hal penting
untuk perusahaan kamu agar perusahaan tidak mengalami kesulitan
dalam menghitung pajak.
Comments
Post a Comment