PPh 21
- Get link
- Other Apps
Pajak
Penghasilan Ps 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan
pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
Berdasarkan Bab V
Pasal 9 Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016,
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sbb:
1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
- Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
2.
Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang
berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah
harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang
penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum
melebihi Rp 4.500.000.
3. 50% dari penghasilan bruto, yang
berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016
Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4.
Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain
penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di
atas.
Selain dasar pengenaan & pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya,
pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan
dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu yang akan ditentukan sampai dengan istri dan anak.
Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru
Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak. PTKP yang tercantum pada Ps 17 ayat (1) huruf a UU RI No.36 Tahun 2008 adalah sbb :
- Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.
Tarif
PTKP yang ditetapkan oleh DJP belum mengalami perubahan sejak tahun
2016.
Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan
Walaupun
perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap
perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan
dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:
1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
Metode gross diterapkan
bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21
terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong
PPh 21.
Misal :
MRAS seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Gaji pokok : Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh : 15%
- PPh 21 (yang ditanggung sendiri) : Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay) : Rp 9.175.000
2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
Metode gross-up diterapkan
bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak
(gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
Misal :
MRAS seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Total gaji bruto: 10.825.000
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
Metode
net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan
gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
Misal :
MRAS, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka: perhitungannya:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Total gaji bruto: Rp 10.000.000
- Tarif PPh 21: 15%
- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap
Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami pengertiannya. Dikutip
dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima
penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang
berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang
menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP.
Perhitungan yang dilakukan secara manual maupun perhitungan otomatis menggunakan aplikasi.
Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Siti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onka dengan status menikah dan mempunyai 3 anak.
Suami Siti merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Siti menerima gaji Rp 6.000.000 per bulan.
PT. Onka mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.
Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan.
Di
samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Siti
membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh
pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari
gaji.
Pada bulan Juli 2016, di samping menerima pembayaran gaji, Siti juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.
Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok | 6.000.000 | |
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) | 2.000.000 | |
(ii) JKK 0,24% | 14.400 | |
JK 0,3% | 18.000 | |
Penghasilan Bruto | 8.032.400 | |
Pengurangan: | ||
1. (iii) Biaya jabatan 5% x 8.032.400 | 401.620 | |
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok | 120.000 | |
3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok | 60.000 | |
(581.620) | ||
Penghasilan neto (bersih) sebulan | 7.450.780 | |
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780 | 89.409.360 | |
(vi) PTKP | 54.000.000 | |
(54.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 35.409.360 | |
(vii) Pembulatan ke bawah | 35.409.000 | |
PPh Terutang 5% x 35.409.000 | 1.770.450 | |
PPh Pasal 21 Bulan Juli: 1.770.450/12 | 147.538 |
Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki NPWP.
Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan
120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp
177.046.
Penjelasan:
(i) Tunjangan lainnya seperti
tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan
tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat
diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan
perusahaan itu sendiri.
(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% – 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Pada OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan, atau Rp 6.000.000 setahun
(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.
(v) Penghasilan Neto:
Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau
pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun.
Namun
jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei
(sekadar contoh), maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh
dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi
untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan
Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik
wajib pajak. Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki tiga
tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh
penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri
(TK/0).
(vii) Penghasilan Kena Pajak harus
dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di
belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi
56.901.000.
Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak
Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari
perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan
pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang
diterimanya.
Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sbb:
MRAS bekerja pada PT Kama. Status-nya belum menikah dan tidak
mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp 5.500.000 sebulan.
Perusahaan
tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada MRAS
sejumlah Rp 35.167. Sementara, iuran pensiun yang dibayar MRAS adalah
Rp 55.000 sebulan.
Jadi, Contoh Hasil Perhitungan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus 2016 bagi MRAS yang tidak menerima
penghasilan lain dari PT. Kama selain gaji adalah:
Gaji Pokok | 5.500.000 | |
(i) Tunjangan Pajak | 35.167 | |
Penghasilan bruto (kotor) sebulan | 5.464.833 | |
Pengurangan | ||
1. (iii) Biaya Jabatan: 5% x 5.464.833,00 = 276.758,00 | 276.758 | |
2. Iuran/Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok | 55.000 | |
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada | 60.000 | |
(331.758) | ||
(v) Penghasilan neto (bersih) sebulan | 5.203.408 | |
Penghasilan neto setahun 12 x 5.203.408,00 | 62.440.900 | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 54.000.000 | |
(54.000.000) | ||
(vii) Penghasilan Kena Pajak Setahun | 8.440.000 | |
PPh Terutang | ||
5% x 8.440.000,00 | 422.000 | |
PPh Pasal 21 Bulan September = 422.000 / 12 | 35.167 |
Jika
wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%,
sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 35.167 x 120% = Rp 42.200.
Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan
Sebelum memulai perhitungan, mari kita pahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan. Mengutip
situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan
adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga
kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama & dalam bentuk
apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang
dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Berikut
ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak
tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan sbb :
MRAS adalah pegawai tenaga lepas harian untuk desain di PT. Cahia dengan penghasilan Rp 5.000.000.
Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:
5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000.
Bila MRAS tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000.
Penjelasan:
Karena MRAS bukan pegawai tetap di PT. Cahia, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Hal
ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan
tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp
50.000.000 adalah 5%.
Lebih Mudah dengan Fitur PPh 21 OnlinePajak
Meski kelihatannya mudah, menghitung PPh 21 sebenarnya cukup merepotkan. Terlebih
bagi pengusaha yang mengurus kewajiban perpajakannya sendiri atau tidak
memiliki karyawan yang punya keahlian khusus mengurus perpajakan. Kebanyakan wajib pajak menghitung PPH 21 menggunakan Microsoft Excel. Untuk
dapat menghitung PPh 21 menggunakan Excel, wajib pajak harus memasukkan
serangkaian perintah atau fungsi yang memungkinkan Excel menghitung PPh
21. Fungsi-fungsi yang dimaksud antara lain:
- Rumus total penghasilan bruto
- Rumus total pengurang penghasilan bruto
- Rumus penghasilan neto sebulan dan setahun
- Rumus PTKP
- Rumus PPh 21 terutang dalam setahun
- Rumus PPh 21 terutang dalam sebulan
Tidak
hanya itu, penyusun PPh 21 juga harus mengatur kolom-kolom agar sesuai
dengan keterangan yang akan diinput serta membuat kolom untuk seluruh
karyawan. Jika kamu tidak akrab dengan Microsoft Excel, pekerjaan ini
tentu sangat menyita waktu dan tenaga kamu. Nah, untuk mempermudah kerja kamu aplikasi OnlinePajak menyediakan untuk menghitung PPh 21 secara otomatis dan akurat.
Saya sangat senang berteman dengan kalangan apa saja tanpa harus mencoba membeda-bedakan antara satu dengan yang lain. Menurut rekan-rekan sekerja saya, saya termasuk orang yang supel sama siapa saja namun bagi yang melakukan kegiatan fraud dikantor mungkin cukup disegani juga mengingat saya terkenal sedikit tegas dalam menjalankan aturan. Walaupun kadang bertentangan dengan hati nurani tetapi hal itu tetap saya jalani juga sebatas yang saya mampu sampai dengan saat ini selama hal tersebut tidak bertentangan dengan tugas yang diberikan kepada saya.
- Get link
- Other Apps
Comments
Post a Comment