Actus Reus dan Mens Rea
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi 2 unsur, yaitu : 1. unsur actus reus ( physical element ), dan; 2. unsur mens rea ( mental element ). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan (Zainal Abidin Farid, 1995:35). Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus , sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea . Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar ( external element ), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan ( fault element ) atau unsur mental ( mental element ). Seseorang dipidana tidak cukup karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum sehingga meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan &a