Posts

Showing posts from January 28, 2022

Arbitrage

Image
Sebuah film  drama  tahun 2012 yang masuk ke tanah air pada tahun 2013 yang disutradarai Nicholas Jarecki  dan bercerita mengenai dunia perbisnisan Robert Miller (Richard Gere),dimana sang aktor juga mendapatkan satu nominasi aktor terbaik atau Golden Globe Award for Best Actor – Motion Picture Drama di 70 th  Golden Globe Awards di tahun 2012 lalu lewat film ini .   Singkat cerita, Miller merupakan pimpinan perusahaan berusia 60-an tahun yang mempunyai 2 sisi kehidupan yang bertolak belakang. Satu sisi, Miller merupakan sosok yang dikagumi keluarga, karyawan maupun investor karena telah berkarya di dunia perbisnisan selama bertahun-tahun & melakukan banyak hal terbaik dalam hidupnya. Pada sisi lainnya, Miller menyembunyikan sebuah transaksi penting & melakukan upaya  fraud  dalam penyajian transaksi tersebut pada Laporan Keuangan Perusahaan.   Langkah yang dilakukan Miller adalah mencoba menginvestasikan dananya di bidang pertambangan di Rusia untuk meningkatkan laba i

Alur Persidangan

Image
Masyarakat awam kebanyakan belum mengerti dan memahami mengenai tahap-tahap persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan. Secara singkat alur Proses Persidangan Pidana adalah sebagai berikut: Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum).  Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  (“KUHAP”) :   “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum  kecuali  dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.” Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas; Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan); Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh PH (apabila didampi

Alat Bukti dan Barang Bukti

Image
Kadang-kadang istilah ini suka membuat ketelingsut membedakannya menurut saya. Namun konsep sederhananya yang saya pahami dalam pelatihan matrikulasi hukum yang diajarkan oleh senior saya dan sangat mudah dipahami saat itu adalah sebagai berikut : “ Begini mas sederhananya, alat bukti itu adalah sesuatu yang jika dihadirkan ke hadapan hakim dapat bercerita sendiri, kalau barang bukti adalah sesuatu yang jika dihadirkan masih belum bisa bercerita sendiri”   Nah loh hampir bingung kan?   Jadi begini ceritanya :   Kalau barang bukti belum bisa bercerita sendiri, maka yang dapat menceritakan keterkaitan barang tersebut dengan perkara yang disidangkan dimuka pengadilan adalah terdakwa, saksi, ahli, surat dan petunjuk (penjelasannya lihat KUHAP Pasal 184 ayat (1) mengenai alat bukti). Keterangan terdakwa, saksi, ahli, surat dan petunjuk itulah yang kelak akan menjadi alat bukti, yang dapat dipergunakan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan.   Untuk membantu and