Audit Investigasi
Salah satu upaya Pemerintah RI untuk menanggulangi tindak pidana korupsi adalah dengan cara melaksanakan kegiatan audit investigasi. Audit Investigasi menjadi sangat penting apabila nanti hasil audit menunjukkan bukti adanya pelanggaran hukum materiil dan formil (Hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang memuat bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang serta ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya, dalam hal ini KUHP. Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana yang mengatur tata cara menjalankan hukum pidana materiil, dalam hal ini KUHAP, maka hasil laporan audit investigatif akan diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses secara hukum (Karni, 2000, 118)). Pelaksanaan kegiatan audit investigasi tidak dapat berjalan sendiri tetapi melibatkan semua pihak, mulai pimpinan, para pejabat struktural, tim konsultan hukum, danauditor investigatif. Praktik audit Investigatif sendiri terdiri dari 3 tahapan diantaranya yaitu : 1. Tahapan perencanaan Pada tahapan perencanaan