Audit Investigasi

Salah satu upaya Pemerintah RI untuk menanggulangi tindak pidana korupsi adalah dengan cara melaksanakan kegiatan audit investigasi. Audit Investigasi menjadi sangat penting apabila nanti hasil audit menunjukkan bukti adanya pelanggaran hukum materiil dan formil (Hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang memuat bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang serta ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya, dalam hal ini KUHP. Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana yang mengatur tata cara menjalankan hukum pidana materiil, dalam hal ini KUHAP, maka hasil laporan audit investigatif akan diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses secara hukum (Karni, 2000, 118)). Pelaksanaan kegiatan audit investigasi tidak dapat berjalan sendiri tetapi melibatkan semua pihak, mulai pimpinan, para pejabat struktural, tim konsultan hukum, danauditor investigatif. 

Praktik audit Investigatif sendiri terdiri dari 3 tahapan diantaranya yaitu :

1. Tahapan perencanaan
Pada tahapan perencanaan ini kegiatan Audit Investigasi dilakukan setelah adanya informasi awal, kemudian organisasi pengawas membentuk tim Audit Investigasi. Pelaksanaan Audit Investigasi harus dilakukan oleh auditor yang kompeten, memiliki integritas serta independensi. 
Tugas pertama tim tersebut menelaah informasi awal tersebut. Pada tahapan perencanaan ini tim harus dapat menentukan:
a. Jenis-jenis penyimpangan yang terjadi,
b. Modus operandi,
c. Penyebab terjadinya penyimpangan,
d. Unsur-unsur kerjasama pihak yang diduga terlibat,
e. Pihak-pihak yang terlibat,
f. Estimasi besarnya dugaan kerugian negara atau daerah yang ditimbulkan akibat kasus korupsi tersebut.
   
2. Tahapan pelaksanaan
Pada tahapan pelaksanaan ini tim harus memperoleh bukti audit yang memperkuat dugaan tindakan pidana korupsi. Bukti tersebut dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut :
a. Inspeksi, dengan cara melakukan kunjungan ke tempat atau objek yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
b. Observasi, dengan cara mengamati tempat atau objek yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
c. Wawancara, dengan cara meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
d. Konfirmasi, dengan cara menyandingkan antara bukti dan keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
e. Analisa, dengan cara menganalisa bukti yang telah diperoleh disandingkan dengan keterangan yang diterima dari para pihak.
f.  Pemeriksaan bukti tertulis, dengan cara menuangkan informasi kedalam berita acara atau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diperoleh dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
g. Perbandingan, yaitu membandingkan antara peristiwa yang terjadi dengan fakta permintaan keterangan maupun dokumen yang diterima dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
h. Rekonsiliasi, yaitu melakukan rekonsiliasi antara dugaan kerugian dengan penghitungan kerugian yang sebenarnya.
i. Penelusuran, dengan cara melakukan penelusuran bagaimana timbulnya kerugian tersebut.
j. Perhitungan kembali, dengan cara melakukan perhitungan kembali atas kerugian tindak pidana korupsi dimaksud.
k. Penelahaan,
l. Review analitis, dan
m. Pemaparan

3. Tahap Pelaporan
Pelaporan hasil audit investigatif harus memenuhi unsur :
a. Akurat, artinya pelaporan harus menyajikan data yang tepat.
b. Jelas, artinya pelaporan mudah dipahami dalam hal penjelasan siapa pihak-pihak yang terlibat, perencanaannya, pelaksanaan kegiatannya sampai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
c. Berimbang, artinya pelaporan tidak tendensius merujuk kepada pihak-pihak tertentu.
d. Relevan, artinya pelaporan yang disampaikan apa adanya tidak mengandalkan asumsi, dan;
e. Tepat waktu.

Dalam melakukan audit investigasi, terdapat beberapa teknik yang dapat dipergunakan. 7 teknik di antaranya, ialah:

1. Memeriksa Fisik
Pengamatan fisik dari alat bukti atau petunjuk fraud menolong investigator untuk menemukan kemungkinan korupsi yang telah dilakukan.

2. Meminta informasi dan konfirmasi
Meminta informasi dari auditee dalam audit investigatif harus disertai dengan informasi dari sumber lain agar dapat meminimalkan peluang auditee untuk berbohong. Meminta konfirmasi adalah meminta pihak lain (selain auditee) untuk menegaskan kebenaran atau ketidakbenaran suatu informasi. Meminta konfirmasi dapat diterapkan untuk berbagai informasi, baik keuangan maupun nonkeuangan. Harus diperhatikan apakah pihak ketiga yang dimintai konfirmasi punya kepentingan dalam audit investigatif. Jika ada, konfirmasi harus diperkuat dengan konfirmasi kepada pihak ketiga lainnya

3. Memeriksa Dokumen
Tidak ada audit investigatif tanpa pemeriksaan dokumen. Definisi dokumen menjadi lebih luas akibat kemajuan teknologi, meliputi informasi yang diolah, disimpan, dan dipindahkan secara elektronis. Karena itu, teknik memeriksa dokumen mencakup komputer forensik.

4. Review Analitikal
Dalam review analitikal, yang penting adalah kuasai gambaran besarnya dulu (think analytical first!). Review analitikal adalah suatu bentuk penalaran yang membawa auditor pada gambaran mengenai wajar atau pantasnya suatu data individual disimpulkan dari gambaran yang diperoleh secara global. Kesimpulan wajar atau tidak diperoleh dari perbandingan terhadap benchmark. Kesenjangan antara apa yang dihadapi dengan benchmark : apakah ada kesalahan (error), fraud, atau salah merumuskan patokan. Kenali pola hubungan (relationship pattern) data keuangan yang satu dengan data keuangan yang lain atau data non-keuangan yang satu dengan data non-keuangan yang lain.

5. Menghitung Kembali (Reperform)Reperform dalam audit investigatif harus disupervisi oleh auditor yang berpengalaman karena perhitungan yang dihadapi dalam audit investigatif umumnya sangat kompleks, didasarkan atas kontrak yang sangat rumit, dan kemungkinan terjadi perubahan dan renegosiasi berkali-kali.

6. Net Worth MethodMembuktikan adanya penghasilan yang tidak sah dan melawan hukum. Pemeriksaan dapat dihubungkan dengan besarnya pajak yang dilaporkan dan dibayar setiap tahunnya. Laporan harta kekayaan pejabat merupakan dasar dari penyelidikan. Pembalikan beban pembukitian kepada pejabat atau pihak-pihak pelaku yang bersangkutan.

7. Follow The Money
Berarti mengikuti jejak yang ditinggalkan dari arus uang sampai arus uang tersebut berakhir. Naluri penjahat selalu menutup rapat identitas pelaku, berupaya memberi kesan tidak terlihat atau tidak di tempat saat kejadian berlangsung. Dana bisa mengalir secara bertahap dan berjenjang, tapi akhirnya akan berhenti di satu atau beberapa tempat penghentian terakhir. Tempat inilah yang memberikan petunjuk kuat mengenai pelaku fraud.

Comments

Popular posts from this blog

SEKILAS MENGENAL AKUNTANSI TERAPAN

9 TITIK TOTOK SYARAF UNTUK BERHENTI MEROKOK

LEARN ABOUT AURA