SARBANES OXLEY ACT


Sekitar beberapa tahun yang lampau telah terjadi terjadi kejahatan akuntansi yang sangat besar, mengguncang dunia bisnis, merugikan banyak investor, karyawan, dan banyak pihak lainnya. Sebut saja kasus WorldCom, sebuah perusahaan jasa layanan telekomunikasi di Amerika Serikat yang dibangun pada tahun 1983. Pertumbuhan perusahaan ini sangat signifikan dan mngantarkannya menjadi perusahaan nomor 2 untuk jasa layanan telepon jarak jauh di Amerika. WorldCom kemudian menyatakan bangkrut pada Juli 2002 dengan total nilai US$ 11 milyar. Bernie Ebbers, mantan CEO dari perusahaan ini dinyatakan bersalah dan pelaku dari kejahatan akuntansi di lingkungan perusahaan yang dipimpinnya ini. Ebbers akhirnya dijatuhi hukuman penjara kurang lebih selama 85 tahun.

Kasus lainnya adalah kasus Enron. Enron adalah perusahaan energi terkemuka di dunia. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah sekitar US$101 milyar. Fortune, majalah terkemuka di AS menamakan Enron sebagai perusahaan Amerika Serikat paling inovatif selama 6 tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan dunia pada tahun 2001, ketika terungkapnya kondisi keungan yang dilaporkannya didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara jenius. Skandal akuntansi Enron tidak hanya membawa para direkturnya berhadapan dengan hukum. Tidak hanya itu saja, firma akuntansi terbesar di dunia pada saat itupun, KAP Arthur Andersen ditutup karena dianggap turut bertanggungjawab atas kejahatan akuntansi di Enron (Arthur Andersen adalah firma akuntansi yang memeriksa laporan keuangan Enron pada saat itu dan menyatakan tidak ada masalah pada laporan keuangan dan kondisi keuangan Enron).

Melihat kejahatan akuntansi yang merajalela pada saat itu, maka Kongres AS mengeluarkan sebuah aturan, pada Juli 2002, yang diberi nama “The Sarbanes-Oxely Act 2002“. SOX act ini adalah sebuah peraturan yang ditujukan kepada perusahan-perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan pada bursa saham AS. Lebih lanjut, peraturan ini bertujuan untuk melindungi investor atas perusahaan-perusahaan terbuka tersebut, dengan memaksa perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki pengungkapan laporan keuangannya.

Sarbanes Oxley Act merupakan undang-undang pelaporan dan tata kelola perusahaan berstandar Amerika Serikat. SOA mensyaratkan perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa saham Amerika untuk mentaati sejumlah aturan yang ada guna menjamin adanya kepastian lebih besar terhadap integrasi sebuah laporan keuangan.

Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.

Hal-Hal yang Diatur Dalam SOA
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:

Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.

Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu (whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program).

Sarbanes-Oxley Act juga meningkatkan program perlindungan bagi pegawai yang menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.

Adapun perusahaan atau organisasi yang diatur oleh Sarbanes-Oxley Act antara lain: perusahaan-perusahaan yang sahamnya telah diregistrasi berdasarkan Section 12 of the Exchange Act of 1934, perusahaan-perusahaan yang wajib membuat laporan diregistrasi berdasarkan Section 15(d) of the Exchange Act, perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses registrasi, dan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit. Undang-undang ini tidak mengecualikan perusahaan asing yang listing di Amerika Serikat dan KAP dari luar Amerika Serikat yang menerbitkan laporan auditnya bagi perusahaan tersebut. Persyaratan bagi independensi auditor yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act diantaranya: menghindari beberapa aktivitas yang dilarang, semua jasa audit harus telah disetujui oleh komite audit, adanya rotasi dari partner yang melakukan audit, menghindari konflik kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan.

Comments

Popular posts from this blog

SEKILAS MENGENAL AKUNTANSI TERAPAN

9 TITIK TOTOK SYARAF UNTUK BERHENTI MEROKOK

LEARN ABOUT AURA