Overstatement
Saat itu diketahui 2 orang tersebut merupakan pihak penandatangan Laporan Keuangan perseroan tahun 2017 tersebut dimana dalam laporan keuangan terdapat penggelembungan (overstatement) piutang 6 distributor dari yang sebenarnya Rp200Miliar menjadi Rp1,6 Triliun.
1. Untuk ke-6 distributor dimaksud sejatinya merupakan afiliasi perseroan justru dicatat sebagai pihak ke-3 dalam hal ini bertujuan untuk mendongkrak harga saham perseroan.
2. Selain menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Laporan Keuangan tahun 2017, 2 orang tersebut bisa dianggap bertanggung jawab lantaran dalam hukum perseroan, seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.
Saat itu ahli hukum bisnis menilai tindakan 2 mantan direksi tersebut termasuk dalam tindakan penipuan pasar modal dimana 2 orang tersebut memenuhi unsur kejahatan pada pasal 90 & 93 UU Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal.
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui ada penggelembungan (overstatement) piutang perusahaan kepada 6 perusahaan disinyalir juga merupakan milik salah seorang direksi dari salah satu ke 2 orang tersebut. KAP mencatat nilai overstatement kepada 6 perusahaan tersebut mencapai Rp4Triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp 662 miliar, & EBITDA entitas perseroan pada divisi makanan senilai Rp 329Miliar. Selain itu, diduga ada aliran dana mencapai Rp1,78Triliun kepada pihak yang terafiliasi dengan 2 orang tersebut tanpa adanya pengungkapan yang memadai.
Comments
Post a Comment