Overstatement

 
Menurut Kamus Bahasa Inggris Terjemahan Indonesia, overstatement adalah pernyataan yang berlebih-lebihan. Overstatement pada laporan keuangan adalah kecenderungan entitas melebih-lebihkan asset yang dimiliki perusahaan yang bertujuan agar asset yang dimiliki di cap bagus di mata masyarakat.
 
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Caranya adalah dengan memanipulasi laporan keuangan.
 
Manipulasi laporan keuangan pernah terjadi tahun 2017 untuk laporan keuangan suatu perseroan yang melibatkan 2 orang Direksinya yaitu Dirut & mantan Direktur yang diduga berperkara melakukan tindak pidana kecurangan di pasar modal.
 
Saat itu penjelasan mengenai overstatement dikuatkan oleh :
 
1. Pemaparan kesaksian ahli yaitu seorang Dosen Hukum Pidana dalam sidang lanjutan perkara manipulasi laporan keuangan perseroan pada 2017.
Saat itu diketahui 2 orang tersebut merupakan pihak penandatangan Laporan Keuangan perseroan tahun 2017 tersebut dimana dalam laporan keuangan terdapat penggelembungan (overstatement) piutang 6 distributor dari yang sebenarnya Rp200Miliar menjadi Rp1,6 Triliun.
 
Menurut ahli :
1. Untuk ke-6 distributor dimaksud sejatinya merupakan afiliasi perseroan justru dicatat sebagai pihak ke-3 dalam hal ini bertujuan untuk mendongkrak harga saham perseroan.
2. Selain menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Laporan Keuangan tahun 2017, 2 orang tersebut bisa dianggap bertanggung jawab lantaran dalam hukum perseroan, seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.
 
“Ada batasan saat tanggung jawab beralih dari korporasi ke pribadi misal saat seseorang bertindak di luar kewenangannya. Seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” sambung ahli. Ahli juga turut menjelaskan adanya aspek penyertaan dalam suatu tindak pidana, dimana seorang aktor intelektual bakal tetap dihukum pidana, meski tindak pidana sendiri dilakukan oleh orang lain. “Ada 2 bentuk pertama suruhan, & anjuran. Jika yang terjadi suruhan maka yang dipidana hanya pihak yang menyuruh, sementara kalau anjuran baik yang melakukan tindak pidana maupun yang menganjurkan bisa dipidana,” sambungnya.
 
2. Keterangan ahli lainnya dari hukum bisnis
Saat itu ahli hukum bisnis menilai tindakan 2 mantan direksi tersebut termasuk dalam tindakan penipuan pasar modal dimana 2 orang tersebut memenuhi unsur kejahatan pada pasal 90 & 93 UU Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal.
 
Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung     atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana  dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau  tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau  dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
 
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut
 
Ketentuan tersebut diatas, mengatur emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).Selain itu, pelanggaran pasal-pasal tersebut juga diatur pada pasal 104 yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melanggar pasal 90, 91, pasal 92, 93, 95, 96, pasal 97 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun & denda paling banyak Rp 15 miliar.
 
“Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali. Adapun kewajiban emiten adalah memberikan keterbukaan informasi yang diatur dalam pasal 86,” jelas ahli hukum bisnis. Ahli hukum bisnis juga menjelaskan, “Overstatement yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian pada investor dan pelaku pasar, karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan keputusan melakukan transaksi (saham),”. Ahli hukum bisnis juga menambahkan, “penyampaian laporan keuangan yang tidak semestinya atau secara material tidak benar itu juga turut membuat distorsi pada pasar modal Indonesia yang berakibat menurunnya kepercayaan investor akibat penyampaian fakta yang tidak benar. Lebih luas, tindakan ke-2 terdakwa juga berimbas buruk terhadap stabilitas keuangan negara, sebab pasar modal merupakan salah satu indikator perekonomian negara. Untuk itu, 2 orang sebagai direksi perseroan yang menandatangani laporan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Kalaupun bukan direksi yang membuat laporan keuangan secara langsung, menurut ahli Direksi berdasarkan kewenangannya dianggap mengetahui laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya.Terlebih tindakan mencatat 6 perusahaan distribusi afiliasi sebagai pihak ketiga sekaligus menggelembungkan tagihan piutang dilakukan dengan sengaja oleh keduanya. Selanjutnya ahli hukum bisnis menyatakan, “Direksi bertanggung jawab terhadap laporan keuangan, hal ini sebagaimana diatur pada pasal 66 & pasal 97 UU PT No 40 tahun 2007, terlepas siapapun yang membuatnya, direksi juga wajib mengetahui potensi kerugian banyak pihak jika memasukan piutang afiliasi dalam laporan keuangan. Kemudian direksi juga dapat bertanggung jawab secara pribadi jika melakukan tindakan di luar kewenangannya”.
 
3. Hasil investigasi KAP
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui ada penggelembungan (overstatement) piutang perusahaan kepada 6 perusahaan disinyalir juga merupakan milik salah seorang direksi dari salah satu ke 2 orang tersebut. KAP mencatat nilai overstatement kepada 6 perusahaan tersebut mencapai Rp4Triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp 662 miliar, & EBITDA entitas perseroan pada divisi makanan senilai Rp 329Miliar. Selain itu, diduga ada aliran dana mencapai Rp1,78Triliun kepada pihak yang terafiliasi dengan 2 orang tersebut tanpa adanya pengungkapan yang memadai.
 
 

Comments

Popular posts from this blog

SEKILAS MENGENAL AKUNTANSI TERAPAN

9 TITIK TOTOK SYARAF UNTUK BERHENTI MEROKOK

LEARN ABOUT AURA