Syarat dan Rukun Puasa


Setiap ibadah dalam agama Islam termasuk puasa Ramadhan dianggap sah jika sudah terpenuhi syarat dan rukunnya. Puasa Ramadhan memiliki 5 syarat wajib dan 2 rukun yang harus tuntas dipenuhi untuk dapat dianggap sah.

Kewajiban puasa merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat. Perintah puasa termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Selain itu, puasa juga termasuk ibadah dengan keutamaan yang istimewa. Dalam salah satu hadis qudsi diterangkan bahwa setiap amal kebaikan manusia akan dilipatgandakan dengan 10 kebaikan hingga 700 kali lipat, kecuali amal puasa. Allah SWT berfirman :
"Puasa tersebut untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya karena ia telah meninggalkan syahwat dan makanannya demi Aku," (HR. Muslim).

Syarat wajib Puasa Ramadhan
Syarat wajib adalah ketentuan yang mesti dipenuhi oleh seorang muslim sebelum melaksanakan suatu ibadah. Orang yang belum memenuhi syarat wajib puasa, maka kewajiban puasanya gugur dan ia tidak diharuskan menjalankan puasa. Agus Arifin dalam buku Step By Step Fiqih Puasa (2013: 87-88) menuliskan beberapa syarat wajib puasa sbb :

1. Bertatus muslim 
Karena puasa termasuk rukun Islam, hanya orang muslim dan muslimah yang wajib menunaikan ibadah puasa. Jika seseorang murtad, keluar dari Islam, kewajiban puasa baginya gugur dan ia tidak memenuhi syarat wajib puasa.

Syarat keislaman ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar bin Khattab Ra yang berkata:
 
"saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Islam didirikan dengan 5 hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya sholat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah [Ka’bah], dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadan,” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Balig atau mencapai masa pubertas.
Syarat wajib puasa yang ke-2 adalah telah mencapai status balig atau pubertas. Bagi laki-laki, ditandai dengan keluarnya sperma dari kemaluannya, baik dalam keadaan posisi tidur ataupun terjaga. Sementara itu bagi perempuan status balig ditandai dengan peristiwa menstruasi. Dalam uraian "Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan" yang ditulis Ust. Syaifullah Amin, syarat keluar mani pada laki-laki dan haid pada perempuan ada di batas usia minimal 9 tahun. Di sisi lain, bagi laki-laki dan perempuan yang belum keluar sperma dan belum menstruasi, batas minimal dikatakan balig jatuh pada usia 15 tahun dari usia kelahiran.

3. Berakal sehat. 
Syarat wajib puasa yang ke-3 bagi seorang muslim dan balig, adalah ia harus memiliki akal yang sehat, sempurna, dan tidak gila. Selain itu, ia juga tidak mengalami gangguan mental dan tidak hilang kesadarannya karena mabuk. Seorang muslim yang mabuk tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa. Namun, terdapat pengecualian pada orang mabuk dengan sengaja misalnya karena konsumsi minuman keras. Jika sengaja mabuk ia wajib mengganti (qadha) puasanya di hari selain bulan Ramadan. 
Syarat kebaligan dan akal sehat ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW:
"3 golongan yang tidak terkena hukum syar’i : orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh,” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

4. Kemampuan menunaikan puasa. 
Syarat yang ke-4 ialah kemampuan menjalankan ibadah puasa. Jika seorang muslim tidak mampu menjalankan puasa karena sebab tertentu ia diwajibkan mengganti pada bulan berikutnya atau membayar fidyah. Ketidakmampuan berpuasa ini bisa terjadi karena perjalanan yang memberatkan (musafir), sakit, hamil dan menyusui, dan berusia sangat tua atau sudah renta.

5. Mengetahui awal bulan Ramadhan.
Syarat wajib yang terakhir adalah mengetahui awal bulan Ramadan dan hari pertama puasa hingga sebulan penuh. Untuk menetapkan pengetahuan mengenai awal bulan Ramadhan, dapat bersumber pada salah seorang terpercaya atau adil yang mengetahui awal bulan Ramadan dengan melihat hilal. Orang tersebut dipercaya karena melihat hilal secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan bantu. Kemudian, kesaksian orang itu dapat dipercaya, dengan terlebih dulu diambil sumpahnya. Setelah mengetahui kesaksian itu, umat Islam di satu wilayah wajib menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan.

Di Indonesia, ketetapan awal Ramadan dapat bersandar kepada sidang isbat atau penentuan awal puasa yang digelar oleh Kementerian Agama RI (Kemenag). Sidang isbat biasanya menentukan posisi hilal dari Tim Falakiyah oleh Kementerian Agama RI. Jika hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan, untuk menentukan awal bulan Ramadan bisa dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Rujukannya adalah hadis Nabi Muhammad SAW :
“Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari).

Meskipun demikian, sebagian ulama berpendapat penentuan awal bulan Ramadhan bisa dilakukan tanpa metode rukyatul hilal (melihat bulan), yang dengan cara hisab. Hisab adalah metode perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan pada awal kalender hijriyah, termasuk bulan Ramadhan. Rukun Puasa Ramadhan setelah terpenuhinya syarat wajib, orang yang menjalankan ibadah puasa harus memenuhi rukun puasa agar ibadahnya sah dan diterima Allah SWT. Rukun puasa hanya ada 2 yaitu : 

1. Niat puasa Niat adalah penegasan status fardu dari ibadah puasa Ramadhan. Hal ini menunjukkan kejelasan adanya ibadah, bukan hanya sekadar kehendak menunaikannya. Menurut ulama Mazhab Syafi'i, setiap orang yang hendak berpuasa disunahkan untuk melafalkan bacaan niatnya. Bacaan niat puasa Ramadan adalah sbb:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Nawaitu sauma ghadin an'adai fardi syahri ramadhani hadzihisanati lillahita'ala"
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

2. Menahan diri dari pembatal-pembatal puasa. 
Rukun kedua dalam ibadah puasa sebagaimana definisinya, yakni menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah SWT. Terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa, seperti makan-minum, hubungan suami-istri di siang hari, muntah disengaja, keluar mani disengaja, haid, nifas, serta murtad keluar dari Islam.

Comments

Popular posts from this blog

SEKILAS MENGENAL AKUNTANSI TERAPAN

9 TITIK TOTOK SYARAF UNTUK BERHENTI MEROKOK

LEARN ABOUT AURA