Zakat Fitrah dan Zakat Maal


Salah satu rukun Islam yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh seorang muslim adalah membayar zakat. Zakat ini juga suatu ibadah kepada Allah SWT, yakni dengan cara mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang wajib menerimanya, manakala harta tersebut sudah mencapai nisabnya.

Agama Islam membagi zakat menjadi 2 jenis macam zakat yang dikenal. Pertama, zakat fitrah, dan Kedua, zakat maal. Pada kesempatan ini kita akan membahas sedikit mengenai apa yang dimaksud dengan dua jenis zakat tersebut.

1. Zakat Fitrah
Arti dari zakat fitrah ini adalah zakat yang berupa makanan atau sembako yang pembayarannya bisa di lakukan pada hari pertama bulan Ramadhan atau bisa di hari terakhir bulan Ramadhan selama belum melakukan shalat Idul Fitri. Karena jika sudah melewati batas ditetapkan tersebut maka zakat dapat dianggap sebagai shadaqah. Sebagian besar masyarakat Indonesia sering membayar zakat fitrah ini dalam bentuk beras sesuai bahan pokok yang dimakan sehari-hari. Jumlah untuk zakat fitrah ini adalah satu sa’ atau sekitar 3,2 liter, atau setara dengan 2,5 kg.

Zakat fitrah ini tidaklah hanya sekedar ibadah saja, melainkan juga sebagai bentuk ‘pembersih’ diri kita dari dosa-dosa yang telah kita lakukan. Hal ini seperti yang diriwayatkan oleh sahabat nabi Ibnu Abbas RA, berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

Artinya:
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW., telah menfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih diri bagi orang yang melakukan puasa dari segala bentuk perbuatan atau perkataan yang sia-sia atau yang kotor. Dan juga sebagai bentuk makanan terhadap orang-orang miskin. Maka, siapa saja yang melakukan (membayarkan) zakat fitrah tersebut setelah melaksanakan shalat Idul fitri, tidak lain itu hanyalah sebagian dari sedekah seperti biasanya. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)

Hukum Zakat Fitrah
 
Melaksanakan pembayaran zakat fitrah ini hukumnya adalah wajib bagi siapapun. Baik laki-laki, perempuan, muda, tua, merdeka atau sahaya. Bahkan seorang bayi yang lahirnya di malam terakhir bulan Ramadhan pun juga sudah terkena hukum wajib membayar zakat. Seperti yag dijelaskan dalam hadits di atas. Bahwa apapun yang kita bayarkan setelah Shalat Idul Fitri, maka itu dianggap sebagai sebuah sedekah saja.

Rukun-Rukun dalam Zakat Fitrah
 
Rukun atau sesuatu yang harus dipenuhi dalam melaksanakan zakat fitrah ini adalah:
a. Niat
b. Muzakki (orang yang melakukan zakat)
c. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)
d. Sesuatu yang dizakatkan

Syarat-Syarat bagi Wajib Zakat Fitrah
 
Orang yang wajib zakat ini juga punya syarat-syaratnya sendiri, yakni:
a. Muslim (Orang tersebut beragama Islam)
b. Masih mempunyai simpanan makanan yang lebih, untuk dirinya sendiri, dan keluarganya sampai pada waktu Hari Raya Idul Fitri datang
c. Orang yang masih hidup sampai waktu terbenamnya matahari di waktu akhir Ramadhan, termasuk bayi yang baru lahir. Adapun bayi yang dilahirkan pada waktu malam Idul Fitri sudah tidak terkena wajib zakat.

Waktu – Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
 
Seperti keterangan di atas bahwa zakat fitrah ini dikeluarkan hanya pada bulan Ramadhan. Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah di sini terbagi menjadi 5 macam:

a. Waktu yang diperbolehkan (Mubah).
Waktu ini diawali dari hari pertama hingga batas akhir bulan Ramadhan

b. Waktu yang Wajib.
Waktu wajib ini adalah mengeluarkan zakat fitrah ketika matahari sudah terbenam di akhir bulan Ramadhan

c. Waktu afdhal.
Waktu afdhal ini dilaksananakan ketika selesai melaksanakan shalat shubuh sampai sebelum mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.

d. Waktu makruh.
Yakni mengeluarkan zakat fitrah sesudah melaksanakan sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari pada waktu Hari Raya tersebut

e. Waktu yang haram.
Waktu yang mana pengeluarannya dilakukan setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya tersebut.

Manfaat dari Zakat Fitrah
 
Zakat ini tentu sangatlah bermnafaat, baik bagi diri kita maupun orang lain yang memutuhkan zakat tersebut. Sebagian manfaat dari zakat fitrah tersebut adalah:
a. Menghindarkan diri daris sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan
b. Mensucikan diri kita dari perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat dan sia-sia
c. Tidak merasakan khawatir atas dirinya maupun harta yang dimilikinya, sehingga membuat hidup menjadi tenang
d. Mempererat persaudaraan satu sama lain
 
2. Zakat Maal

Pengertian zakat maal adalah harta yang dikeluarkan dari sebagian harta yang kita miliki, dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima (mustahik), dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Zakat maal ini ditentukan oleh haul (masanya) atau ketika sudah mencapai ukuran 1 nisab.

Jika zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri, dan dikeluarkan dalam bentuk makanan  pokok, maka penyebutan zakat maal ini juga berfungsi sebagai pembersih atas harta yang telah kita miliki, karena kita ketahui sendiri bahwa semua yang kita miliki juga atas pemberian Allah SWT.

Hukum Perihal Zakat Maal
 
Berbicara hukum, zakat maal ini hukumnya fardhu ‘ain atau wajib bagi siapapun yang kekayaannya sudah mencapai ukuran satu haul atau nisab (batas minimal harta yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya.). Hal ini seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat at-Taubah (9) ayat 103:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ …

Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka”

Syarat – Syarat Zakat Maal
 
Karena berkaitan dengan harta, maka juga ada syarat-syarat tertentu bagi orang yang akan mengeluarkan zakat maal ini, yakni:
a. Beragama Islam
b. Merdeka
c. Sudah mencapai ukuran nisab harta tersebut
d. Sudah mencapai satu tahun (untuk hasil pertanian maka dikeluarkan setiap kali panen)
e. Milik pribadi, tidak punya orang lain atau yang bersifat hutang

Rukun – Rukun dari Zakat Maal
 
Rukun dari zakat maal ini ada beberapa macam:
a. Niat untuk zakat (tidak untuk keperluan yang lain-lain)
b. Muzakki (Orang yang zakat)
c. Mustahik (orang yang menerima zakat)
d. Barang yang akan dizakatkan

Dalil Tentang Zakat Maal
 
Mengenai dalil zakat maal ini sendiri juga dijelaskan dalam QS. At- Tauwbah (9) : 34, yang berbunyi:
… وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤

Artinya:
“ …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

Selain itu ada juga hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bersumber dari Abu Hurairah, bahwa beliau pernah mendengar nabi bersabda:
«تَأْتِي الإِبِلُ عَلَى صَاحِبِهَا عَلَى خَيْرِ مَا كَانَتْ، إِذَا هُوَ لَمْ يُعْطِ فِيهَا حَقَّهَا، تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا، وَتَأْتِي الغَنَمُ عَلَى صَاحِبِهَا عَلَى خَيْرِ مَا كَانَتْ إِذَا لَمْ يُعْطِ فِيهَا حَقَّهَا، تَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا»..

Artinya:
“Suatu hari kelak (Hari Kiamat), unta-unta akan datang kepada pemiliknya dalam keadaan yang baik- baik, (tetapi) jika pemiliknya tidak memberikan hak (zakat) atas unta tersebut, maka unta tersebut akan menginjak-injak  pemiliknya, dan kelak juga akan datang (pada Hari Kiamat) kambing kepada pemliknya dengan keadan yang baik, jika pemilik kambing tersebut tidak memberikan hak (zakat), maka kambing itu akan menginjang-injak dan menanduki pemiliknya dengan tanduknya” (HR. Imam Bukhari)

Macam – Macam Harta yang Wajib Dizakati
 
Berbagai macam harta yang wajib dizakati ini adalah:
a. Harta kekayaan
b. Hewan ternak, seperti kambing, sapi, unta , dan lain sebagainya
c. Benda berharga seperti emas, perak, dan lain-lainnya
d. Harta hasil pertanian atau makanan pokok
e. Harta hasil perniagaan
f. Harta rikaz (barang temuan)

Para Mustahik (Orang yang Berhak Menerima Zakat)
 
Para Mustahik ini dalam al-Qur’an juga sudah dijelaksan dalam QS. at-Taubah (9): 60, yang berbunyi
ِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠

Artinya:
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Dari ayat di atas dijelaskan bahwa mustahik itu terdiri dari 8 golongan:
a. Fakir (orang yang memang benar-benar sudah tidak mempunyai apapun)
b. Miskin (orang yang masih punya penghasilan tetapi tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan hariannya)
c. ‘Amil zakat (panitia zakat)
d. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
e. Riqab atau budak yang dijanjikan merdeka dengan tebusan uang
f. Orang yang terlilit hutang
g. Orang-orang yang sedang dalam kondisi sabilillah
h. Ibnu sabil (Musafir)

Semoga dengan penjelasan singkat ini bisa menggugah hati kita semua untuk senantiasa menyisihkan atau minimal memanajemen apa-apa yang telah diberikan Allah SWT kepada kita. Supaya kita juga bisa berbagi dan meringankan beban hidup mereka semuanya.

Comments

Popular posts from this blog

SEKILAS MENGENAL AKUNTANSI TERAPAN

9 TITIK TOTOK SYARAF UNTUK BERHENTI MEROKOK

LEARN ABOUT AURA